Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Jurnal Hukum : Reformasi Hukum Pidana/ Luthan Salman Dkk
CAT :
1. Kebijakan Kriminalitas dalam reformasi Hukum Pidana (Salman Luthan)
2. Reformasi Hukum Pidana Politik (Artidjo Alkostar)
3. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Hanafi)
4. Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana (Rusli Muhammad)
5. Reformasi Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan (M. Abdul Khaliq)
6. Mahkamah Pidana Internasional (Hikmahanto Juwanda)
7. Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek (Hamud M. Balfas)
8. Kajian Kritis teori-teori Pembenaran Pemidanaan (M. Arief Setiawan)
9. Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi (Erman Rajagukguk)
10. Kekerasan di Sulawesi Selatan : Interaksi Budaya Lokal dengan Hukum Pidana Nasional (Jawahir Thontowi)
11. Hukum Tatanegara (Nurainun SImangungsong)
1. kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk menkalkulasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, dan apakah krireria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan tujuan pengaturan hukum dapat diketahui dasaar pembenaran dan kriteria kriminalisasi. Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut bersifat amoral, merugikan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai budaya, merupakan perilaku penyimpangan dan perbuatan anti sosial yang membawa kerusakan terhadap masyarakat. Kriteria kriminalisasi yang bersifat umum meliputi pertimbangan sarana, hasil dan biaya, kemampuan sistem peradilan pidana, dan kedudukan hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan kejahatan serta kualitas sumber daya aparat penegak hukum. Kriteria khusus kriminalisasi yang bersifat khusus terdapat di setiap perbuatan yang akan dikriminalisai
2. Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organsiasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat mempergunakan UU Subversi dan beberapa pasal-pasal KUHP, khususnya tentang makar. Perumusan Undang-Undang Subversi ternyata terlalu luas sehingga perlu direformasi dengan term-term hukum, bukan term-term politik sehingga tidak merugikan tersangka, karena pasti dapat terjerat dan dihukum. Berikut ini penulis mencoba mengemukakan ide dan gagasannya seputar reformasi hukum pidana politik. Lalu, apa sebenarnya yang ditawarkan penulis tentang reformasi hukum pidana politik itu sendiri.
Ketersediaan
| 2000006699 | 2000006699 | Perpustakaan Pusat (2000006699) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 2000006700 | 2000006699 | Perpustakaan Pusat (2000006700) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 2000006703ms | 340 Jur h | Perpustakaan Pusat (340 Jur h) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2000006699
|
| Penerbit | UII press : Yogyakarta., 1999 |
| Deskripsi Fisik |
139 hlm; 25 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
0854-8498
|
| Klasifikasi |
2000006699
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Vol. 6 No. 11
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Luthan, Salman
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






