Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Al Qalam : Jurnal Ilmiah Bidang Keagamaan dan Kemasyarakatan/ H. K. Sukardji Dkk
CAT :
1. Evaluasi Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Melalui Madrasah di Kabupaten Pandeglang (Studi Kasus pada MIN dan MTS MII Cidangiang)
2. Ayat-ayat Pidana dalam Al-Qur'an (H. A. Wardi Muslich)
3. Hakikat dan Konteks Dakwah (H. AHmad Subandi)
4. A Brief Look into Orientalists' View On Islam and The Muslim (BUsthomi Ibrahim)
5. Gender dalam perspektif SDM (Telaah Para Ahli tentang Kesetaraan Gender Wanita sebagai Sumber Daya)
6. Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Ekonomi (Kajian tentang Dampak Globalisasi Pasar Bebas terhadap Dunia berkembangan)
7. Agama dan TAntangan Kemanusiaan Kontemporer (Mohamad Hudaeri)
8. Epistemologi Al-Ghazali (M. Bahri Ghazali)
9. FAzlur Rahman : Pemikir Kebangkitan dan Pembaharuan Islam Kontemporer (Alparslan Acikgenc)
1. Dalam rangka memajukan kehidupan bangsa secara menyeluruh, pemerintah telah melaksanakan program wajib belajar sembilan tahun (wajar dikdas) melalui sekolah umum dan madrasah. Sekolah Dasar Islam (MIN) di Desa Bagian Mandalawangi, Pandeglang dan Madrasah Aliyah Negeri “Cidangiang” Kota Pandeglang., Pandeglang. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui Madrasah Ibtidaiyah telah diterapkan di Madrasah Ibtidaiyah ( MI dan MTs) dengan memberikan pelayanan pendidikan kepada semua usia pendidikan dasar sekolah dari berbagai latar belakang sosial ekonomi, baik yang tinggal di pedesaan maupun di kota sekitar lingkungan kedua sekolah tersebut. Baik anak-anak yang berasal dari keluarga miskin maupun dari keluarga kaya Memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dari dua sekolah. Untuk mendukung operasional program antara orang tua, sekolah dan kelompok masyarakat/orang tua asuh (GNOTA) dan pemerintah telah menghimpun dana untuk menjalankan program tersebut. pendidikan di sekolah, termasuk pembayaran sekolah bagi siswa dengan kerjasama dalam menghimpun dana yang telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk pembiayaan program agar dalam dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Kata Kunci : Evaluasi, Wajib Belajar, Madrasah, Pandeglang.
2. Dalam hukum pidana positif, yang menjadi sumber hukum adalah undangundang, sedangkan dalam hukum Islam, sumbernya adalah al-Qur'an dan-Sunnah Rasul. Al-Qur'an sebagai sumber hukum berisi ayat-ayat yang mengatur berbagai bidang hukum, termasuk bidang pidana. Dari 6.234 ayat al-Qur'an yang diduga berkaitan dengan masalah pidana hanya 90 ayat, atau 1,45%. Di antara 90 ayat pidana tersebut, sebagian berisi prinsip-prinsip hukum, yaitu 26 ayat, sebagian berisi sanksi hukum, yaitu 11 ayat, dan sebagian lagi hanya berisi larangan (tindak pidana), tanpa disertai dengan sanksi hukumnya. Bagian yang terakhir ini, sebagian ada yang hukumannya ditetapkan oleb Rasul, dan sebagian lagi penetapannya sepenuhnya diserahkan kepada Ulil Amri (pemerintah). ltulah sebabnya tindak pidana yang terdapat dalam al-Qur'an itu dapat dikelompokan menjadi tiga bagian (1) Jarimah hudud, yaitu jarimah yang hukumannya secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an, (2) Jarimah Syibh al-Hudud, yaitu jarimah yang ketentuanya disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi sanksinya ditetapkan oleh Rasul, dan (3) Jarimah ghair al-Hudud yaitu Jarimah yang ketentuan larangannya disebutkan Qur'an maupun Sunnah. Kewenangan untukk menetapkan hukuman dalam jarimah jenis ketiga ini diserahkan kepada UIil Amri.
Ketersediaan
| 18.463/SMB/2003 | 18.463/SMB/2003 | Perpustakaan Pusat (18.463/SMB/2003) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
18.463/SMB/2003
|
| Penerbit | STAIN sultan Maulana Hasanuddin Bante : Banten., 2001 |
| Deskripsi Fisik |
221; 25 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
1410-3222
|
| Klasifikasi |
18.463/SMB/2003
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Vol. 90-91
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Sukardji, H. K.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






