No image available for this title

Text

Jurnal Pendidikan & Kebudayaan/ Nandy Agustin Syakarofath Dkk



CAT :
1. Kajian Pro Kontra penerapan sistem zonasi pendidikan di Indonesia (Nandy Agustin Syakarofath, Ahmad Sulaiman, & Muhammad Faqih Irsyad)
2. Model Konseptual Manajemen Pembiayaan Pendidikan Berbasis Mutu di Pesantren Modern (Nurhamzah, Nurwadjah Ahmad EQ, Muhibbin Syah & Suryadi)
3. Persepsi Guru Senior Terhadap Pembelajaran Tematik Pada Pendidikan Anak Usia Dini Di Salatiga (Eleonora Esther Debora Sopacua & Maria Melita Rahardjo)
4. Strategi Pemimpin Pesantren Dalam Mengelola Pemasaran Pendidikan Berkeunggulan (Ali Nurhadi & Atiqullah)
5. Eksistensi Permainan Tradisional pada generasi DIgital Natives di Luwu Raya dan Pengintegrasiannya ke dalam Pembelajaran (Edhy Rustan & Ahmad Munawir)
6. Fleksibelitas Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 (Muhammad RIfa'ie)
7. Evaluasi Keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas di Kota Mataram (Rahmatullah & Jumadi)

1. Indonesia berupaya meningkatkan pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi yang mengatur penerimaan peserta didik didasarkan pada jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik. Penerapan sistem tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 menuai pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat. Untuk memahami pro-kontra tersebut, studi ini bertujuan mengkaji secara komprehensif latar historis penerapan sistem zonasi di beberapa negara, tujuan, keuntungan dan tantangan, serta solusi mengatasi persoalan penerapan sistem zonasi. Studi ini menggunakan metode narrative review dengan menghimpun, membuat sintesis, dan menganalisis hasil dari berbagai sumber dan data yang relevan. Hasil kajian mengungkapkan bahwa keberhasilan pelaksanaan sistem zonasi di negara-negara lain ditopang oleh keselarasan dengan kebijakan nasional pendidikan pendamping, seperti akselerasi pembangunan infrastruktur dan SDM guru. Penerapan sistem zonasi tidak hanya bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan, namun juga mendorong partisipasi aktif sekolah dan wali murid dalam perencanaan Pendidikan. Tantangan utama dalam penerapan kebijakan zonasi adalah kurangnya kesiapan pemangku kepentingan yang terimbas. Selain itu, penerapan sistem zonasi di Indonesia memerlukan pembenahan utamanya dalam pelaksanaan di tingkat lokal. Solusi untuk merespon tantangan tersebut adalah dengan mengkampanyekan kebijakan sistem zonasi lebih dini dan melakukan penajaman kebijakan operasional di daerah. Kesimpulan, Penerapan sistem zonasi menimbulkan tanggapan positif dan negatif bagi para pemangku kepentingan pendidikan, terutama siswa, orangtua, dan guru. Agar sistem zonasi dapat diterima masyarakat dan implementatif dalam jangka panjang, pemerintah hendaknya menerjemahkan tujuan dan sasaran kebijakan sesuai dengan kondisi lokal, mengomunikasikan kebijakan zonasi secara akurat, dan melibatkan masyarakat melakukan pemantauan dan evaluasi.

2. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi model konseptual manajemen pembiayaan pendidikan berbasis mutu di pesantren modern. Penelitian ini menggunakan metode multikasus karena ada dua lokus penelitian, yaitu Pesantren Daarut Tauhiid Bandung dan Pesantren Modern Sahid Bogor. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan teknik analisis adalah analisis lintas kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model konseptual manajemen pembiayaan pendidikan berbasis mutu di pesantren modern dilakukan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan perbaikan berkelanjutan pembiayaan pendidikan. Perencanaan pembiayaan pendidikan berpedoman pada tiga hal, yaitu rencana pengembangan yayasan, rencana strategis (renstra) yayasan, dan program kerja pesantren. Pengorganisasian pembiayaan pendidikan secara struktural terdapat pembagian tugas antara pengelola dan pengawas internal pembiayaan. Dalam melaksanakan pembiayaan pendidikan, para pengelola pembiayaan secara konsisten berpedoman pada prinsip-prinsip pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan. Sedangkan dalam pengawasan pembiayaan pendidikan, audit internal dilakukan secara berkala. Pertanggungjawaban pembiayaan
pendidikan diwujudkan dengan pelaporan penggunaan pembiayaan yang tepat waktu, akurat, transparan, dan akuntabel. Perbaikan berkelanjutan pembiayaan pendidikan dilakukan dengan dua tahap, yaitu bulanan dan tahunan. Dengan demikian, model konseptual manajemen pembiayaan pendidikan berbasis mutu di kedua pesantren modern dilakukan secara komprehensif-integral.


Ketersediaan

JUR- 26/5/2/2020JUR- 5/2/2020Perpustakaan Pusat (JUR- 26/5/2/2020)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
JUR- 27/5/2/2020JUR- 5/2/2020Perpustakaan Pusat (JUR- 27/5/2/2020)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
JUR- 5/2/2020
Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
221 hlm; 35 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2460-8300
Klasifikasi
JUR- 5/2/2020
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 5, No. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this