No image available for this title

Text

Iqtishaduna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam/ Sanurdi dkk



Cat:
1. Pembiayaan Akad Mudharabah dalam Wacana Fiqh dan Perbankan Syariah di Indonesia (Sanurdi)
2. Rasionalitas Penerapan Khiyar dalam Jual Beli Islam (Baiq Elbadriati)
3. Prospek Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia (Muslihun Muslim)
4. Konsep Time Value Of Money Perspektif Islam (Naili Rahmawati)
5. Islam Versus Sosialisme dalam Memandang Kehidupan Sosial dan Kegiatan Ekonomi (Farhan)
6. Regulasi Hutang Piutang dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Telaah Terhadap Surat Al-Baqarah Ayat 282) (Muzakkir)

1. Diskursus yang dikembangkan dari kajiankajian fiqh dan juga pengalaman empirik umat Islam Indonesia, coba dielaborasi dalam tulisan ini. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan pada beberapa hal yang dianggap masih kurang ideal. Fokus analisisnya adalah pada sistem mudharabah yang menjadi core praktis ekonomi Islam. Kata kunci: fiqh, mudharabah, perbankkan Islam Pendahuluan Kesadaran secara kolektif di kalangan umat muslim Indonesia untuk coba mengkaji dan mengimplementasikan salah satu aspek dari sistem ekonomi Islam, yaitu gagasan pendirian lembaga keuangan dengan basis pengelolaan sistem syariah, sudah mulai muncul sejak dua puluh lima tahun yang lalu. Kesadaran kolektif yang menggerakkan para akademisi, teoretisi dan praktisi ekonomi yang secara massip memberikan warna baru dalam wacana dan diskusi-diskusi pada berbagai level. 1 1 Diparuh akhir abad XX atau tepatnya dasawarsa 90-an pemantapan konsep ekonomi Iqtishaduna Volume 5 Nomor 1 Juni

2. Khiyar merupakan hak pilih bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dimana antara pihak penjual dan pihak pembeli sama-sama memiliki hak pilih untuk menentukan apakah mereka benar-benar akan membeli atau menjual, membatalkan dan atau menentukan pilihan di antara barang-barang yang ditawarkan. Khiyar ini dilandasi kepada dua sumber, yaitu pertama kesepakatan antara pihak yang menyelenggarakan akad seperti khiyar syarat dan ta yin, kedua syara seperti khiyar majlis, ru yah dan aib. Konsep khiyar ini merupakan cerminan dari prinsip kebebasan semua pihak dalam melakukan transaksi yang dilandasi oleh tanggung jawab. Pengaturan masalah khiyar ini dalam konsep Islam, adalah untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menimbang berdasarkan pengamatan langsung ataupun berdasarkan pertimbangan rasional sebelum memberikan keputusan final dalam sebuah transaksi.


Ketersediaan

IQT/04/5/2/2014IQT/5/2/2014Perpustakaan Pusat (IQT/04/5/2/2014)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
IQT/5/2/2014
Penerbit IAIN Mataram Press : Mataram.,
Deskripsi Fisik
75 hlm; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2076-1234
Klasifikasi
IQT/5/2/2014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 5 No. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this