No image available for this title

Text

Jurnal Hukum dan Peradilan/ Amran Suadi dkk



Cat:
1. Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Era Pasar Bebas (Amran Suadi)
2. Efektivitas Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi (Nurchalis)
3. Penerapan Rehabilitasi Medik dan Sosial Bagi Prajurit TNI dalam Putusan Pengadilan (Tumbur Palti D. Hutapea)
4. Pertimbangan Keadaan-keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana (Dwi Hananta)
5. Pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh (Muhammad Ridwansyah)
6. Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan (Panusunan Harahap)
7. Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi MInuman Beralkohol di Indonesia (Moch. Choirul Rizal)

1. Lembaga keuangan syariah merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan sistem keuangan berbasis syariah. Keberadaannya kini telah diakui dalam kancah perekonomian dunia. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan syariah dihadapkan pada pasar atau perdagangan bebas yang menuntut adanya persaingan secara bebas dan minimnya hambatan tarif dan non tarif. Salah satu kekhasan pasar bebas adalah ekspektasi tinggi terhadap kualitas produk barang dan jasa serta bonafiditas lembaga-lembaga keuangan yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris terhadap peluang dan tantangan lembaga keuangan syariah dalam menghadapi pasar bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan syariah telah diakui secara internasional. Pasar bebas merupakan peluang bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan probabilitas bagi meningkatnya pangsa pasar sangat terbuka. Namun demikian, pasar bebas juga menghadirkan tantangan tersendiri karena lembaga keuangan syariah dituntut untuk memiliki sumber daya yang profesional serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Untuk hal itu, diperlukan tindakan antisipatif agar lembaga keuangan syariah dapat bertahan di tengah era pasar bebas.

2. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif. Data disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang terkait setiap pokok penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan masih kurang memadainya perangkat pidana dalam UU KUP, diindikasikan dengan masih tingginya nilai penghindaran pajak oleh wajib pajak badan. Pembinaan wajib pajak sebagai tujuan pidana pajak tidaklah berjalan semestinya, terlihat dari kultur pajak wajib pajak badan yang masih menganggap pajak sebagai beban untuk diefisienkan, mulai dari pelaku usaha, hingga akademisi. Dalam penerapannya, pidana pajakpun diterapkan sesuai unsur subjektif dan objektif ketentuan pidana Pasal 38-39 UU KUP. Namun UU KUP ternyata masih menganut pemidanaan terhadap orang pribadi sebagaimana dianut KUHP/KUHAP tanpa ada penjelasan lebih lanjut, sehingga menjadi masalah dalam penerapannya terhadap korporasi. Namun dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 maka hal itu dapat dilakukan, meskipun bersifat formil. Disisi lain, pidana UU perpajakan meskipun dikatakan menganut asas ultimum remedium namun kenyataannya, ketentuan pidananya masih banyak yang menganut pidana sebagai premium remedium.


Ketersediaan

JUR/04/7/1/2018JUR/7/1/2018Perpustakaan Pusat (JUR/04/7/1/2018)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
JUR/7/1/2018
Penerbit Mahkamah Agung Republik Indonesia : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
174 hlm; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2528-1100
Klasifikasi
JUR/7/1/2018
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 07 No. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this