No image available for this title

Text

Integritas : Jurnal Antikorupsi/ Mumu Muhajir dkk



Cat:
1. Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia (Mumu Muhajir, Maria S. W. Sumardjono, Timer Manurung, Julius Ferdinand)
2. Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia (Dewi Tresya, Ima Mayasari, Abdul Aziz Suhendra)
3. Kebijakan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Melalui Pendekatan Institusional dan Struktural (Hariadi Kartodihardjo, Niken Ariati, Maryati Abdullah)
4. Ketika Kekayaan Alam Tidak Menyejahterakan: Pembelajaran dari Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam (Harimawan Pradiptyo, Wiko Saputra, Haryanto Nugroho, Aldila Hutami)
5. Persoalan Struktural dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Grahat Nagara, Belinda Sahadati Amri, Dian Patria, Farid Andhika)
6. Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Benteng Masalah (Eko Cahyono, Sulistyanto, Sarah Azzahwa)
7. Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi Sektor SUmber Daya Alam (Epakartika, Rizky Nugraha M, Agung Budiono)

1. Kajian harmonisasi regulasi dilakukan atas 26 Undang-undang (UU) terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Pemeriksaannya dilakukan dalam dua aras: aras pertama, memeriksa kesesuaian materi di dalam peraturan perundang-undangan yang sudah diinventarisasi (17 UU sektor terkait langsung SDA dan 9 UU pendukung) dengan prinsipprinsip yang ada di dalam TAP MPR IX/2001. Aras kedua, memeriksa tumpang-tindih norma, azas, dan aturan yang ada di dalam UU terkait SDA. Proses pemeriksaan tumpang-tindih ini hanya dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang setara atau horizontal. Prinsip keadilan sosial menjadi prinsip yang paling kurang terpenuhi dalam UU terkait SDA yang diperiksa. Temuan ini mengindikasikan perlu ada arah baru dalam perubahan dan penyusunan regulasi terkait dengan SDA.

2. Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) merupakan program bersama kementerian/lembaga yang diinisiasi, dikoordinasi, dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penataan perizinan merupakan salah satu fokus utama dalam GNP SDAberdasarkan temuan bahwa perizinan merupakan salah satu wilayah rentan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian penataan perizinan tersebut serta merumuskan catatan pembelajaran dan rekomendasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka beserta wawancara dan diskusi dengan pemangku kepentingan serta ahli yang relevan. Kajian ini menemukan bahwa penataan perizinan telah menghasilkan berbagai tonggak capaian namun belum selesaidan penting untuk dilanjutkan dengan rekomendasi: (i) pengembangan strategi sistemik untuk penguatan fungsi pengendalian dalam perizinan; (ii) identifikasi solusi untuk penguatan koordinasi antar-institusi, pusat dan daerah; (iii) penertiban kepatuhan persyaratan lingkungan serta pemulihan lingkungan; (iv) pembangunan safeguardsantikorupsi dalam sistem perizinan; dan (v) moratorium pemberian izin baru sampai Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS), rencana tata ruang, rencana pengelolaan SDA, dan penataan izin selesai.


Ketersediaan

INT/03/05/2-2/2019INT/05/2-2/2019Perpustakaan Pusat (INT/03/05/2-2/2019)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
INT/04/05/2-2/2019INT/05/2-2/2019Perpustakaan Pusat (INT/04/05/2-2/2019)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INT/05/2-2/2019
Penerbit : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 106 hlm; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2477-118x
Klasifikasi
INT/05/2-2/2019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 05 No. 2-2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this