No image available for this title

Text

Ulumuna: Journal Of Islamic Studies/Ayang Utriza Yakin dkk



Cat:
1. Hukum Pernikahan di Kesultanan Melaka Abad Ke-15 dan Ke-16 M (Ayang Utriza Yakin)
2. A Humanistic Philosophical Analisys On Women's Exsistence In The Fiqh Of Al- Shafii (Iffatin Nur)
3. Legitimasi Hukum Pemberlakuan Syari'at Islam di Aceh: Tinjauan Yuridis, Sosiologis dan FIlosofis (M. Jafar)
4. Pemikiran Islam Kontemporer Abdullah Saeed dan Implementasinya dalam Persoalan Murtad (Ach. Musif)
5. Peran dan Pengaruh Filsafat dan Logika dalam Metode Istinbat/ Hukum Islam (Abbas Arfan)
6. Manhaj Fiqh Salafi-Literal: Eksplorasi, Kritik dan Apresiasi (Miftahul Huda)
7. Pembaharuan Atas Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Suatu Tinjauan Sosiologis (Munawir Haris)
8. Model Pengembangan Hukum Islam Berbasis Kedaerahan: Kajian terhadap Ijma' Ahl Al-Madinah dan Implikasinya (Muhammad Hasan)
9. Dinamika Epistemologi Yuridis Ekonomi Syariah di Indonesia Perspektif Transisi Hukum H.L.A Hart (Mohamad Nur Yasin)
10. Menggagas Fiqh Al-Bi'ah Sebagai Basis Etis-Praktis Konservasi Alam (Abdul Quddus)

1. Artikel ini mengkaji aspek hukum hukum Perkawinan di Kesultanan Malaka pada abad ke-15 dan ke-16. Ini berfokus pada beberapa aspek hukum Undang-undang Melaka (teks hukum Melaka) yang diwakili oleh Liaw Yock Fang, tentang masalah pernikahan seperti wali (wali nikah), ijāb-qabūl (persetujuan kedua belah pihak), saksi( es), t\alāq (penolakan), faskh (putusnya nikah), nikah beda agama dan nikah budak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber hukum perkawinan dari Undang-Undang Melaka (UUM). Hal ini menunjukkan bahwa UUM merupakan kumpulan dari common law di Melaka dan terdiri dari hukum Islam. Salah satu aspek hukum Islam adalah hukum perkawinan. Di UUM, aspek hukum didasarkan pada fiqh beberapa madzhab, khususnya madzhab al-Shāfi‘ī yang berasal dari al-Iqnā’ yang ditulis oleh al-Sharbini. Temuan ini juga menolak temuan penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa itu diturunkan dari al-Taqrīb oleh Abū Shujā‘.

2. Dalam fiqh Syafi‘ī, analisis filosofis humanistik tentang eksistensi perempuan mendapat perhatian serius, khususnya dalam kajiannya tentang persoalan perempuan. Ini sangat jelas dalam magnum opusnya yang berjudul al-Umm (Ibu), al-Risālah fi Us\ūl al-Fiqh dan majalahnya qawl qadīm (pandangan lama) dan qawl jadīd (pandangan baru). Artikel ini berupaya memberikan analisis mendalam tentang pemberdayaan perempuan melalui nilai-nilai humanistik dari aspek metodologis dan produk hukum yang dihasilkan oleh Syafi’. Dalam aspek metodologi (us\ l fiqh), penggunaan qiy ā s (analogi) merupakan indikasi nilai humanistik dalam pengembangan prinsip mas\lah\ah\ (bermanfaat). Aspek produk hukum dapat ditelaah melalui tiga klasifikasi berikut. Pertama, nilai-nilai humanistik perempuan dalam hukum tentang harta. Kedua, nilai-nilai humanistik perempuan dalam hukum negara tentang isu-isu ekonomi yang terkait dengan konversi agama dan hubungan sosial dalam setting politik. Ketiga, nilai-nilai humanistik perempuan dalam hukum perkawinan.


Ketersediaan

ULU/35/19/1/2015ULU/19/1/2015Perpustakaan Pusat (ULU/35/19/1/2015)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
ULU/289/19/1/2015ULU/19/1/2015Perpustakaan Pusat (ULU/289/19/1/2015)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
ULU/26/19/1/2015ULU/19/1/2015Perpustakaan Pusat (ULU/26/19/1/2015)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
ULU/19/1/2015
Penerbit IAIN Mataram Press : Mataram.,
Deskripsi Fisik
224 hlm; 25 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
1411 3457
Klasifikasi
ULU/19/1/2015
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 19 No. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this