No image available for this title

Text - Skripsi

pembuktian meninggalnya suami atau isteri bagi janda atau duda dengan menggunakan surat keterangan kematian model n6 dalam perkawinan (studi di KUA kecamatan Ampenan)/ Dewi Suciati



152.122.018
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan KUA
Kecamatan Ampenan menggunakan surat keterangan kematian model N6
dan tidak menggunakan akta kematian sebagai pemenuhan persyaratan
perkawinan bagi janda atau duda mati, mengetahui proses pembuktian
kebenaran atas meninggalnya suami atau siteri bagi janda atau duda
dengan menggunakan surat keterangan kematian model N6 di KUA
Kecamatan Ampenan dan menganalisis secara konsep hukum alasanalasan
dan proses pembuktian tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, data yang
dikumpulkan berdasarkan fakta di lapangan yaitu seluruh data yang
dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu metode yang menggambarkan
praktik pembuktian meninggalnya suami atau isteri dengan menggunakan
surat keterangan kematian model N6 dan tidak menggunakan akta
kematian dalam perkawinan. Setelah dideskripsikan langkah selanjutnya
adalah menganalisis data dengan menggunakan metode induksi.
Setelah melalui beberapa kajian penulis dapat paparkan bahwa
dalam praktik penggunaan surat keterangan kematian model N6 sebagai
pembuktian kebenaran atas meninggalnya suami atau isteri dalam
perkawinan di KUA Kecamatan Ampenan dari beberapa alasan yaitu:
mengikuti aturan yang terdapat dalam KMA 298 Tahun 2003 Pasal 7
Ayat (2) dan penafsiran KUA akan memberatkan masyarakat maupun
proses pembuktiannya dengan mengisi surat keterangan kematian model
N6 dan mengutus petugas KUA untuk menanyakan kebenaran atas
meninggalnya suami atau isteri di kepala lingkungan setempat, semuanya
menurut peneliti kurang tepat. Mengenai analisis menurut konsep hukum
bahwa asas lex superior derogate legi inferior yang artinya peraturan
yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dalam
hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 44 Ayat (1) tentang
kewajiban melaporkan kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil mengesampingkan aturan dalam KMA 298 Tahun 2003 Pasal 7
Ayat (2) dan menurut konsep hukum islam persaksian hendaknya
dipersaksikan minimal oleh 2 orang laki-laki (Surat Al-Baqarah Ayat
282)


Ketersediaan

597AS347.598 65 Suc pPerpustakaan Pusat (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.598 65 Suc p
Penerbit Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram.,
Deskripsi Fisik
xiii, 73 hlm.; 4,15 MB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.598 65 Suc p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this