Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Pandangan tokoh agama tentang pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji yang mampu di desa Sugian kecamatan Sambelia Lombok timur/ Romiadi
152 122 005
Abstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Pandangan Tokoh Agama
Tentang Pemberian Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji Yang Mampu serta Alasan
Masyarakat Desa Sugian Memberikan Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji.
Penelitian ini termasuk jenis Penelitian Kualitatif yaitu suatu proses
penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang yang diwawancarai dan perilaku yang diamati, dimana
data-data deskriptif tersebut merupakan data yang dikumpulkan berupa kata-kata,
gambar, dan bukan angka-angka.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pandangan Tokoh Agama
Tentang Pemberian Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji Yang Mampu antara lain:
1). Yang berhak menerima zakat fitrah ialah golongan yang telah disebutkan
didalam surat at-Taubah ayat 60. Selain itu tidak boleh; 2). Memberikan zakat
fitrah kepada guru ngaji yang mampu merupakan kebiasaan yang keliru; 3).
Haram hukumnya memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji yang mampu.
Adapun Alasan Masyarakat Desa Sugian Memberikan Zakat Fitrah Kepada Guru
Ngaji adalah sebagai berikut: 1). Merupakan teradisi atau kebiasaan yang telah
dilaksanakan secara turun temurun.; 2). Guru ngaji termasuk fisabilillah; 3).
Sebagai bentuk terima kasih.
Ketersediaan
| 598AS | 297.414 139 865 Rom p | Perpustakaan Pusat | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.414 139 865 Rom p
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
xvi, 76 hlm.; 3,69 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.414 139 865 Rom p
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Romiadi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






