Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Tinjauan hukum islam terhadap penentuan uang muka pembelian motor bekas di showroom lestari motor dusun telaga waru desa Jago kecamatan Praya kabupaten Lombok tengah / M. Suyono Umar Dani
ABSTRAK
Jual beli adalah perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain dengan syarat saling merelakan. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjualbelikan harus diketahui jenis, kwalitas dan kwantitasnya, tidak mengandung unsur penipuan dan paksaan namun demikian dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi seperti dalam jual beli sepeda motor bekas di showroom “Lestari Motor†Dusun Telagawaru Desa Jago Kecamatan. Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah seringkali penjual tidak memberi tahukan mengenai status uang muka terhadap pelanggan dan tidak jarang pula menyembunyikan cacat pada motor yang di jual.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di showwroom “Lestari Motor†Dusun Telagawaru Desa Jago Kecamatan. Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Untuk mendapatkan data yang valid penulis menggukan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data skunder. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang muka atau tanda jadi pembelian sepeda motor bekas yang terjadi di showroom “Lestari Motor†tidak di jelaskan kedudukannya pada saat melunasi pembayaran sepeda motor, dan sering membuat pembeli kaget karena uang muka tidak termasuk harga motor, dan juga ada prilaku penjual yang tidak menjelaskan kondisi motor atau menutupi kekurangan yang ada pada motor, dengan demikian cara atau proses yang dilakukan penjual tidak sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat melainkan hanya menggunakan cara yang biasa dilakukan dan mengarah pada sesuatu yang mengandung penipuan, dan apa bila tidak jadi membeli akan ada pemberatan terhadap pembeli karna panjar tidak dapat di kembalikan. Islam melarang jual beli yang mengandung penipuan ataupun jual beli dengan paksaan atau tanpa kerelaan karna termasuk jual beli fasid.
Kata Kunci : Penentuan Uang Muka Jual Beli
Ketersediaan
| 362MUA | 297.421 598 65 Dan t | Perpustakaan Pusat (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.421 598 65 Dan t
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
xv, 64 hlm.; 25,6 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.421 598 65 Dan t
|
| Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






