No image available for this title

Text - Skripsi

Tinjauan hukum islam terhadap praktik tukar guling tanah wakaf di desa Dasan baru kecamatan Kediri kabupaten Lombok barat /m Sofia Mutmainnah



15.2.111.062
Abstrak
Tukar menukar tanah wakaf dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Beranjak dari adanya perbedaan hukum tentang kebolehan tukar menukar tanah wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif. Disamping itu ada muncul juga peristiwa tentang penukaran harta wakaf yang berupa tanah dengan tanah ditempat lain, dikarenakan tanah wakaf yang semula tidak bermanfaat lagi dan karena untuk kepentingan umum atau sosial lainnya yang mengakibatkan terjadinya penukaran tersebut. Di Indonesia hal seperti ini dikenal dengan istilah ruislag. Mengenai hal tersebut pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Begitu juga dalam hukum Islam, mengenai pertukaran tanah wakaf telah mendapat perhatian dari para imam mazhab yang pada akhirnya muncul beberapa pendapat hukumnya. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengangkat penelitian dengan fokus kajian sebagai berikut : i). Bagaimana praktik tukar guling tanah wakaf di Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat?: ii). Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pengelola tanah wakaf melakukan tukar guling tanah wakaf tersebut?: iii). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tukar guling tanah wakaf di Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, data yang dikumpulkan berdasarkan fakta di lapangan yaitu seluruh data yang dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan metode analisi datanya Induktif.
Setelah melalui beberapa kajian penulis dapat paparkan bahwa dalam praktik tukar guling tanah wakaf di Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terlebih dahaulu melalui beberapa prosedur yaitu: tahap pertama, PT melakukan observasi, tahap kedua, PT melakukan komunikasi dengan pemilik dan pengelola tanah wakaf, tahap ketiga, Perencanaan akad perjanjian tukar guling, tahap keempat, Penyerahan tanah wakaf dengan tanah lainnya yang ditukar gulingkan, tahap kelima, Pemanfaatan tanah wakaf. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan pengelola tanah wakaf melakukan tukar guling tanah wakaf: i). Untuk memperluas tanah wakaf; ii) Meningkatkan manfaat benda wakaf


Ketersediaan

418MUA297.425 259 865 Mut tPerpustakaan Pusat (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.425 259 865 Mut t
Penerbit Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan : IAIN Mataram.,
Deskripsi Fisik
xv, 87 hlm.; 3,01 MB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.425 259 865 Mut t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this