Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Studi komparatif antara hukum positif dengan hukum islam tentang konsep perlindungan hak konsumen / Imran
152 111 054
Abstrak
Perdagangan dimasyarakat telah berkembang sangat pesat, di era
globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan dukungan ilmu pengetahuan,
teknologi dan informasi yang mudah di dapatkan maka semakin luas alur keluar
dan masuknya barang dan jasa melintas batas-batas negara. Hal ini mempermudah
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan produk barang dan jasa.
Berdasarkan kondisi demikian banyak membawa manfaat bagi para
konsumen, namun disisi lain konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis bagi para
pelaku usaha yang mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya baik melalui
promosi, pemotongan harga maupun penjual yang sering merugikan para
konsumen. Padahal sudah banyak yang mengatur tentang perlindungan konsumen
baik dalam segi hukum positif maupun hukum Islam. Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam skripsi ini peneliti mengangkat dua permasalahan, yaitu
bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum positif dengan hukum Islam
tentang konsep perlindungan hak konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan library research
atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian dengan menggunakan bahan
perpustakaan sebagai sumber utamanya. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini berupa studi kepustakaan yang terdiri dari data primer, sekunder dan
tersier. Penelitian pustaka ini lebih bersifat deskriptif-analisis dan komparatif.
Deskriptif yaitu menggambarkan tentang pperlindungan hak-hak konsumen dalam
hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan
pertama bahwa konsep perlindungan hak konsumen dalam hukum positif dan
hukum Islam berdasarkan asas keseimbangan dan keadilan dan juga prinsipprinsip
muamalah, yaitu hak tanpa paksa, kehalalan produk, kejelasan informasi
dan harga, menghindari kemudaratan dan hak khiyar. Perlindungan hak-hak
konsumen dalam hukum positif mempunyai tujuan yang sama dengan apa yang di
tawarkan dalam Islam, yaitu menciptakan keseimbangan diantaranya pelaku usaha
dan konsumen dan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Kedua perbedaan dalam aturan hukum terletak pada pengertian konsumendan
pelaku usaha, dalam Islam tidak dikenal konsumen akhir dan perantara, Islam juga
tidak membedakan konsumen perorangan atau berbadan hukum seperti halnya
dalam undang-undang perlindugan konsumen No. 8 tahun 1999. Informasi
mengenai objek dalam Islam merupakan syarat, sedangkan dalam UUPK
merupakan ketentuan dalam bab perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Islam
tidak membatasi waktu pertanggung jawaban yang merugikan konsumen, namun
dalam UUPK dibatasi pertanggung jawabannya dalam jangka waktu 4 tahun
setelah pembelian
Ketersediaan
| 420MUA | 297.421 598 65 Imr s | Perpustakaan Pusat (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.421 598 65 Imr s
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 78 hlm.; 1,96 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.421 598 65 Imr s
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Imran
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






