Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Studi komparatif tentang konsep kepailitan menurut hukum islam dan hukum positif / Inti Saumi
15.2.11.1.078
Abstrak
Hukum kepailitan, bertujuan untuk mengajukan permohonan pailit baik
yang diajukan manusia dan badan hukum khusunya Perseroan Terbatas (PT).
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang diawasi oleh
pengawas. Undang-Undang Kepailitan mendefenisikan kepailitan sebagai sita
umum atas semua kekayaan yang dinyatakan pailit yang kepengurusannya
dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Menurut Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa kurator terdiri dari dua
jenis yaitu kurator pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan dan kurator
perorangan yang diangkat oleh pengadilan atau kurator swasta. Kurator
merupakan pihak yang memegang peranan penting dalam suatu proses perkara
kepailitan, karena kurator bertugas melaksanakan pemberesan harta pailit. Tidak
jauh berbeda dengan konsep kepailitan dalam islam, yang menyatakan bahwa
pailit merupakan keputusan hakim yang berkaitan dengan utang seseorang
sehingga orang tersebut dilarang untuk bertindak hukum terhadap hartanya
sendiri. Sedangkan seseorang yang dinyatakan pailit disebut muflis. Biasanya
muflis dianggap sebagai orang yang tidak memiliki harta. Menurut syarak, muflis
diartikan sebagai orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar utangnya.
Namun jika putusan hakim belum ada, orang tersebut bebas melakukan tindakan
hukum terhadap hartanya tersebut, dan jika hakim sudah memutuskan perkara,
maka debitor tersebut harus melunasi utangnya sampai selesai, apabila debitor
tidak mengindahkan maka hakim bisa bertindak menahannya sampai ia melunasi
utangnya.
Perbedaan konsep dalam menjelaskan tentang kepailitan yang terkait
dengan pengertian, dasar hukum, akibat hukum maupun contoh kasus yang pernah
terjadi di Indonesia. Bagaimana konsep kepailitan dalam hukum Islam dengan
konsep kepailitan dalam hukum positif, hal ini merupakan kajian yang menarik
untuk diteliti lebih dalam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Metode
yang ditempuh dalam penelitian ini adalah deduktif komparatif yakni penelitian
yang bertujuan untuk dan yang selanjutnya dari penjelasan tersebut
dikomparasikan antara konsep kepailitan menurut hukum Islam da kepailitan
menurut hukum positif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kepailitan dalam hukum
Islam maupun hukum positif tidak jauh berbeda, walaupun hukum positif masih di
adopsi dari hukum hindia-belanda, namun dari segi pengertian diantara keduanya
memiliki maksud dan tujuan yang sama, yaitu sama-sama bertujuan untuk
terciptanya perdamaian antara kredditor dengan debitor agar harta tersebut dapat
dibagi-bagi secara adil diantara para kreditor
Ketersediaan
| 421MUA | 297.421 Sau s | Perpustakaan Pusat (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.421 Sau s
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 70 hlm.; 2,21 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.421 Sau s
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Inti Saumi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






