Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Strategi penaganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT-Ta’awun desa Lebah sempaga kecamatan Narmada Lombok barat / Erwan Prismana
15.2.125.163
Abstrak
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat. BMT-Ta’awun menyalurkan dananya kepada masyarakat salah satunya dalam bentuk pembiayaan murabahah.
Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menambahkan tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa kriteria pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT-Ta’awun Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada Lombok Barat dan apa strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT-Ta’awun Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di BMT-Ta’awun Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada Lombok Barat. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan skunder. Data-data diperoleh melalui metode observasi, wawancara, dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama, kriteria pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT-Ta’awun Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada Lombok Barat terdiri dari adanya unsur kesengajaan dari pihak nasabah, tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak nasabah, seperti halnya bencana alam, banjir, tanah, longsor dan kebakaran kedua, strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT-Ta’awun Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada Lombok Barat dengan cara memberi teguran secara lisan, memberikan surat peringatan I, peringatan II dan peringatan III, melakukan silaturrahmi atau mengunjungi rumah nasabah, melakukan diskusi antara pihak BMT atau musyawarah atau musyawarah, melakukan rescheduling (penjadwalan kembali) dan pemotongan gaji dari pihak BMT.
Ketersediaan
| 583EI | 297.427 598 65 Pri s | Perpustakaan Pusat (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.427 598 65 Pri s
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
xv, 58 hlm.; 3,97 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.427 598 65 Pri s
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Erwan Prismana
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






