No image available for this title

Text - Skripsi

Penerapan asas perjanjian islam dalam jua; beli lingkar besi kiloan studi di dusun Berembeng desa Pengenjek kecamatan Jonggat / Niswatun Jamilah



15.2.12.1.103
Abstrak
Permasalahan dalam transaksi jual beli lingker besi kiloan tanpa menggunakan timbangan, diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, berat lingkar besi yang tidak seragam karena ada drum yang kulit besinya tebal dan ada yang kulit besinya tipis sehingga berat dari lingkar besi tersebut juga beragam, sedangkan jual beli yang diterapkan adalah jual beli tanpa menggunakakn timbangan dan hanya memperkirakan ukuran dari suatu barang. Kedua, beberapa asas perjanjian islam belum dilaksanakan dalam jual beli lingkar besi kiloan tanpa menggunakan timbangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif sedangkan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari temuan di lapangan yaitu di dusun Berembeng desa Pengenjek sebagaimana hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data skunder merupakan data yang terkumpul dari refrensi kepustakaan yaitu dari buku, artikel dan yang lainnya yang memepunyai hubungan dengan penelitian yang diteliti.
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat dusun Berembeng melakukan praktik jual beli lingkar besi kiloan tanpa ditimbang, adalah sebagai berikut: faktor kebiasaan, yaitu lingkar besi memiliki berat rata-rata satu kilo gram sehingga pengepul tidak menimbang padahal lingkar besi tersebut memiliki berat yang berbeda-beda dikarenakan kulit besi tersebut ada yang tipis dan ada yang tebal. Hal ini berlaku sejak lama sehingga para pelaku melihat pengalaman sebelumnya yang dilakukan oleh para pengepul besi ronsokan. Adapun faktor pendidikan, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat dusun Berembeng terkait dengan hukum jual beli yang dilakukan tanpa menggunakan timbangan padahal mayoritas masyarakat beragama Islam. Hal tersebut yang menjadikan masyarakat dusun Berembeng sampai sekarang ini masih melakukan transaksi jual beli lingkar besi tanpa menggunakan timbangan. Dalam perjanjian jual beli lingkar besi kiloan di dusun Berembeng dilihat dari hasil temuan di atas, ternyata masyarakat tidak hanya melanggar seluruh asas perjanjian hukum islam akan tetapi ada juga yang diterapkan. Asas yang diterapkan adalah asas konsensualisme yang mana dalam transaksi jual beli lingkar besi ini masyarakat cukup dengan kata sepakat saja maka terjadilah transaksi jual beli tersebut. Adapun asas yang tidak diterapkan dalam jual beli tersebut, yaitu asas ibahah, asas keadilan, asas keseimbangan, asas kebebasan berakad dan asas amanah.


Ketersediaan

395MUA297.421 598 65 Jam pPerpustakaan Pusat (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.421 598 65 Jam p
Penerbit Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan : IAIN Mataram.,
Deskripsi Fisik
xiii, 80 hlm.; 5,25 MB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.421 598 65 Jam p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this