Detail Cantuman
Advanced Search
Text - Skripsi
Pemberian upah pada perjanjian kerja produksi batu bata di desa Kabul kecamatan Praya barat daya Lombok tengah dalam perspektif hukum islam / Akhmad Hajat
15.2.12.1.109
Abstrak
Pada umumnya perjanjian kerja yang sering terjadi pada produksi batu bata yaitu para buruh akan bekerja dengan syarat pemilik produksi batu bata haruslah membayar upah kepada para buruh terlebih dahulu sebelum mereka bekerja. Kemudian para buruh akan bekerja sesuai dengan upah yang diberikan. Namun kenyataannya para buruh sering tidak konsisten dalam bekerja, mereka sering menunda-nunda pekerjaan mereka dengan berbagai macam alasan tanpa seizin majikan, pemberian upah seperti ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat desa Kabul dalam melakukan transaksi pengupahan pada produksi batu bata , jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif sedangkan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari temuan di lapangan yaitu di desa Kabul kecamatan Praya Barat Daya sebagaimana hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data skunder merupakan data yang terkumpul dari refrensi kepustakaan yaitu dari buku, artikel dan yang lainnya yang memepunyai hubungan dengan penelitian yang diteliti.
Praktik pemberian upah pada perjanjian kerja produksi batu bata di Desa Kabul Kec. Praya Barat Daya Lombok Tengah dilakukan lebih awal sebelum para buruh bekerja karena ketika upahnya tidak diberikan lebih dulu maka para buruh tidak akan bekerja. Upah yang diberikan lebih awal sebelum bekerja seharusnya menjadi motivasi tersendiri bagai para buruh untuk lebih giat lagi dalam bekerja, namun kenyataannya tidak demikian yaitu para buruh banyak yang lalai dan sering menunda-nunda waktu pekerjaan mereka sehingga pihak majikan akan dirugikan dengan perilaku para buruh tersebut. Berdasarkan pandangan hukum Islam terhadap pemberian upah pada produksi batu bata di Desa Kabul, bahwa praktik pemberian upah yang dilakukan oleh majikan kepada buruh pada produksi batu bata adalah mubah atau dibolehkan. Sedangkan menunda-nunda pekerjaan yang akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dilarang oleh syara‟, ulama fiqih berpendapat, bahwa hak itu harus digunakan untuk hal-hal yang disyariatkan oleh Islam. Atas dasar ini seseorang tidak diperbolehkan menggunakan haknya, apabila merugikan atau membawa mudarat kepada orang lain.
Ketersediaan
| 394MUA | 297.423 159 865 Haj p | Perpustakaan Pusat (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
297.423 159 865 Haj p
|
| Penerbit | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam : IAIN Mataram., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
iii, 36 hlm.; 6,56 MB
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
297.423 159 865 Haj p
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Akhmad Hajat
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






